4 November 2020 17:36

Sehubungan denganPelaksanaan Program/Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kecamatan/Kelurahan dan proses pengadaan barang/jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pasca pengesahan APBD-PKabupaten Kuantan Singingi T.A. 2020, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan di informasikan hal-halberikut :


1. Proses Kegiatan Perencanaan/Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa pada Kecamatan/Kelurahan dengan mempertimbangkan sumber daya pengelola barang/jasa di kelurahan dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung Non LPSE/Swakelola sesuai mekanisme pada Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;

2. Proses Kegiatan Perencanaan pada Organisasi Perangkat Daerah jika bersamaan dengan Kegiatan Fisik dan Pengawasannya pada Tahun Anggaran 2020 pasca pengesahan APBD-P tanggal 23 Oktober 2020 dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung Non LPSE dengan nilai pagu sampai dengan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);

3. Kepada PPK dan Pejabat Pengadaan dapat menyesuaikan Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Langsung Non LPSE dengan Pengadaan Langsung Non Tender LPSE serta Laporan Pelaksanaan Kegiatan agar dapat dikirimkan ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Demikian hal ini disampaikan, atasKerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran: